Kamis, 09 Agustus 2012

Rp 22 Ribu Zakat Fitrah di Bone Bolango

Zakat fitrah tahun 1433 H atau 2012 masehi di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan sebesar 22 Ribu Rupiah. Penetapan besaran zakat fitra itu melalui pembahasan yang diikuti hadiri oleh Khadi Bone Bolango KH Aldes Ilahude, Para Camat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat. Rapat yang dipimpin Sekda Drs Syukri J Botutihe MSi itu berlangsung Selasa (31/7) di ruang rapat bupati.
Sekda Syukri Botutihe mengatakan, Pemkab Bone Bolango dalam menetapkan besaran zakat fitrah, senantiasa dibahas bersama dengan berbagai elemen masyarakat terkait. "Apa yang disepakati dalam rapat yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat, itu yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Sekda Syukri Botutihe dan manambahkan, proses penetapan besaran zakat fitrah ini perlu diketahui masyarakat luas. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari jangan sampai ada anggapan di masyarakat bahwa besarnya zakat fitrah itu besaran zakat fitrah hanya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Sekda Syukri Botutihe mengatakan pula, penetapan besaran zakat fitrah itu sendiri menggunakan beberapa indikator. Diantaranya adalah harga bahan kebutuhan pokok. "Besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan nilai beli dan nilai jual di masyarakat Bone Bolango," ungkap Sekda Syukri Botutihe dan menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk mengumumkan hasil penetapan besaran zakat fitrah ini kepada masyarakat. ***

1 komentar: